Sunday, November 29, 2015

JAKAMSI TRANSFORMERS PROJECT

Jakarta - Jakamsi atau jago karya mendaur sisa limbah merupakan komunitas pecinta linkungan yang tergabung dalam komunitas Transformers Internasional yang disebut Jakamsi Transformers Project. Komunitas ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi komunitas limbah hutan kota dengan memberikan barang-barang bekas yang tidak terpakai lagi seperti botol minuman plastik, mainan anak, kipas angin, kayu, besi, dan lainnya. Semua barang yang diberikan tersebut akan dijadikan tokoh-tokoh autobot transformers.

“awal dari program limbah yang tidak terpakai lah yang dari awal kita jual harganya murah kita gunakan sebagai alat untuk membuat replika transformers sendiri” ujar Ardhie CS pendiri dari Jakamsi, Selasa (18/10).

Jakamsi Transformers Project sudah diselenggarakan sejak bulan Agustus 2014. Di Hutan Kota Cijantung diselenggarakan sejak bulan Maret 2015 hingga akhir tahun 2015. Sebelumnya, Jakamsi Transformers Project diselenggarakan di Ciracas dan Bali yang mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat yang sangat antusias dengan adanya Jakamsi. Selanjutnya, Jakamsi Transformers Project akan diselenggarakan di Kalimantan dan Singapura pada tahun 2016.

Tuesday, June 23, 2015

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



Undangan – Undang Perlindungan Konsumen


A.          Pengertian Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen  disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.  
Ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga      tercipta perekonomian yang sehat, untuk itu perlu dibentuk undang-undang perlindungan konsumen. Perlindungan Konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum yang bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.


B.          Tujuan Dibuatnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Bab II Pasal 3, bahwa tujuan dari dibuatnya UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen) ini adalah sebagai berikut:
·      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari eksesnegatif pemakaian barang dan/atau jasa
·      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
·      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukumdan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
·      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumensehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
·      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksibarang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen




C.          Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa.
·       Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·       Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·       Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·       Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·       Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·       Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·       Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


D.          Dasar Pendukung Perlindungan Konsumen Dari Pemerintah
Selain dari dasar hukum perlindungan konsumen yang telah disebutkan di atas, ada dasar pendukung lainnya yang dapat dijadikan sebagai hak mendasar dalam perlindungan konsumen juga. Dasar pendukung ini berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Keputusan Menteri. Adapun dasar pendukung tersebut adalah sebagai berikut:
·      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
·      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
·      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
·      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
·      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
·      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan.


E.          Dasar Hukum Perlindungan Kepentingan Konsumen
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
·       Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
·       Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
·       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
·       Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
·       Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
·       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
·       Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
·       Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
·       Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
·       Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
·       Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
·       Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
·       Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
·       Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
·       Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
·       Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
·       Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
·       Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
·       Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
·       Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Daftar Pustaka


Ø    http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Ø    http://oi-oia.blogspot.com/2013/04/undang-undang-perlindungan-konsumen.html
Ø    https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/

Sunday, June 21, 2015

Aturan dan Kebiasaan Pergaulan Diplomatik



BAB I
DIPLOMATIK

A.    PENGERTIAN
Diplomasi adalah seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti budaya, ekonomi, dan perdagangan.
Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus. Perjanjian-perjanjian internasional umumnya dirundingkan oleh para diplomat terlebih dahulu sebelum disetujui oleh pembesar-pembesar negara.
Diplomasi bisa bersifat bilateral ataupun multilateral. Diplomasi bilateral adalah diplomasi yang dilakukan dengan negara tertentu saja/antara dua negara, sedangkan diplomasi multilateral adalah diplomasi yang dilakukan dengan banyak negara. Diplomasi mencakup berbagai kegiatan, seperti; 
  • menetapkan tujuan yang akan dicapai, 
  • mengerahkan semua sumber untuk mencapai tujuan, 
  • menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional, 
  • menentukan apakah tujuan nasional sejalan dengan kepentingan nasional negara lain, 
  • menggunakan sarana yang tersedia dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusantetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.

B.     PERWAKILAN DIPLOMATIK

Hampir setiap negara yang merdeka dan berdaulat menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain. Hal ini berkaitan dengan adanya hak perwakilan aktif bagi setiap negara. Hak perwakilan aktif merupakan hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatiknya ke negara lain. Selain itu, setiap negara juga mempunyai hak perwakilan pasif yang artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara lain.

Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara. Perwakilan diplomatik merupakan alat perlengkapan utama dalam hubungan internasional. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah dari negara yang diwakilinya. Kedudukan perwakilan diplomatik biasanya berada di ibu kota negara penerima. Selain itu, semua kepala perwakilan diplomatik pada suatu negara tertentu biasanya bertempat tinggal di ibu kota negara merupakan satu corps diplomatique. Corps diplomatique biasanya diketuai oleh seorang duta besar yang paling lama ditempatkan di negara itu yang disebut ”Dean” atau ”Doyen”.
Fungsi Dasar Diplomat :
  • Lambang kehormatan/prestise nasional di luar negeri, yaitu diplomat mewakili kepala negara pengirim dalam upacara-upacara resmi, seperti resepsi dan undangan makan kenegaraan, atau upacara kebesaran lainnya.
  • Perwakilan Diplomatik, yaitu meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan kebijakan yang telah dirumuskan dan melaporkan keadaan (politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer) ke negara pengirim.
  • Wakil Yuridis yang sah, yaitu diplomat berwenang membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan meratifikasi dokumen atau mengumumkan dokumen yang telah disahkan oleh negaranya.
Tugas pokok Diplomat :
  • Melaksanakan politik/kebijakan negaranya.
  • Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya.
  • Memberikan informasi, bahan-bahan keterangan dan laporan mengenai perkembangan penting dunia kepada negaranya.
a. Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik

Menurut ketetapan Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Auxla Chapella Tahun 1818 (Kongres Achen) pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh beberapa perangkat perwakilan diplomatik. Perangkat perwakilan diplomatik tersebut dibedakan atas beberapa tingkatan seperti berikut ini.
  1. Duta Besar (Ambassador)
Duta Besar (Ambassador) adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang menjalin banyak hubungan timbal balik. Duta besar ini diakreditasikan kepada kepala negara.
  1. Duta (Gerzant)
Duta (Gerzant)adalah wakil diplomatik yang pangkatnya setingkat lebih rendah dari duta besar. Duta diakreditasikan kepada menteri luar negeri. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
  1. Menteri residen
Seorang menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempat mereka bertugas.
  1. Kuasa Usaha (Charge d’Affair)
Kuasa usaha (Charge d’Affair) adalah perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai negeri lainnya. Kuasa usaha dibagi atas kuasa usaha tetap (Charge d’affaires en pied) dan kuasa usaha sementara.
  1. Pejabat Pembantu
Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh, yang terdiri atas atase pertahanan (perwira militer) dan atase teknis (PNS).
b. Tugas Perwakilan Diplomatik

Seseorang yang diangkat sebagai perwakilan diplomatik di negara asing, oleh negara yang mengirimkannya telah diberi tugas-tugas tertentu. Tugas-tugas perwakilan diplomatik tersebut mencerminkan adanya fungsi-fungsi penting pada perwakilan diplomatik bagi negara-negara pengirimnya. Bentuk tugas-tugas yang diemban oleh perwakilan diplomatik sebagai berikut.

  1. Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
  2. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negaranegara lainnya.
  3. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
  4. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
  5. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.
c. Fungsi Perwakilan Diplomatik

Secara universal, fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam Konvensi Wina 1969. Dalam Konvensi Wina tersebut ditegaskan fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut.
  1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.



BAB II
PENGGUNAAN KARTU KUNJUNGAN

A.    BUSINESS CARD
Kartu Nama adalah sebuah kartu yang menyampaikan informasi tentang sebuah perusahaan ataupun individu yang disampaikan hanya sebagai pengingat dalam sebuah perkenalan formal. Sebuah Kartu Nama biasanya berisi tentang nama perusahaan (termasuk logo perusahaan) dan alamat pos, nomer telepon, nomer fax dan e-mail, situs web.

Fungsi dari Kartu Nama itu sendiri adalah :
  • Sebuah kenang-kenangan dari anda untuk teman-teman anda, relasi bisnis bahkan untuk keluarga anda.
  • Kartu Nama juga berfungsi sebagai sarana promosi yang paling efektif untuk perusahaan ataupun usaha anda, dimana Kartu Nama dapat mengingatkan kembali pesan-pesan yang anda sampaikan kepada pelanggan anda.
  • Memberikan sedikit informasi berupa nama, alamat, telepon, e-mail, website dan produk anda.
Untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, dokumen yang mutlak harus punya, yaitu :
  • Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh penjabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat indentitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
  • Visa merupakan tanda izin yang memberikan berupa pemberian cap/stempel pada lembaran - lembaran paspor untuk mengunjungi suatu negara tertentu dalam waktu tertentu pula.
  • Yellow card (kartu kesehatan) merupakan kartu yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan pemerintah untuk digunakan oleh warga negara Indonesia yang akan pergi ke luar negeri.
  • Fiskal adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan terutama menyangkut pendapatan dan pengeluaran. 
a.      PASPOR

a)      Pengertian Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.

b)     Macam-Macam Paspor
1.      Paspor Biasa
Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, Paspor Biasa diberikan atas dasar permintaan, Paspor Biasa berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Paspor Biasa terdiri dari dua jenis yaitu 48 (empat puluh delapan) halaman dan 24 (dua puluh empat) halaman untuk Warga Negara Indonesia. Paspor 24 (dua puluh empat) halaman diberikan kepada Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2.      Paspor Diplomatik
Paspor Diplomatik diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik, Paspor Diplomatik diberikan juga istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Permintaan Paspor Diplomatik diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, Paspor Diplomatik berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
3.      Paspor Dinas/Resmi
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Pemberian Paspor Dinas dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, Paspor Dinas berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal
4.      Paspor untuk Orang Asing;
Paspor untuk Orang Asing diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, Paspor untuk Orang Asing hanya diberikan kepada orang asing yang :  mempunyai Izin Tinggal Tetap; tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain; Dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain; dan Tidak terkena tindak pencegahan.
Paspor Orang Asing berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan ke luar dan masuk wilayah Indonesia dan berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan. Paspor untuk Orang Asing berisi 24 (dua puluh empat) halaman. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

c)      Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia
Dalam keadaan tertentu (seperi apa), kepada Warga Negara Indonesia baik yang berada di wilayah maupun di luar wilayah Negara Indonesia dapat diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia sebagai pengganti Paspor Biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor  untuk Warga Negara Indonesia berlaku untuk perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia  dan berlaku 3 (tiga) tahun. Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri dari 16 (enam belas) halaman. 

d)     Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan kepada orang asing yang berada di wilayah dan luar wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain dan untuk keperluan masuk dan atau keluar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk oran asing terdiri dari 16 (enam belas) halaman.

e)      Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas diberikan sebagai pengganti Paspor Dinas kepada Warga Negara Indonesia yang ke luar dan atau masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah yang tidak memerlukan Paspor Dinas; atau kehilangan Paspor Dinas di luar wilayah negara Republik Indonesia. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas berlaku 1 (satu) kali perjalanan dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.  


b.      VISA

a)      Pengertian VISA
Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
b) Jenis-Jenis VISA
8.      Visa Transit

c.       YELLOW CARD
Kartu sehat merupakan kartu yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan pemerintah untuk dipergunakan oleh warga negara indonesia yang akan pergi ke luar negeri. Kartu ini berfungsi untuk menyatakan bahwa Negara tempat berasal bebas dari penyakit menular seperti cacar air, kolera, demam kuning, dan ini merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh WHO dengan undang-undang kesehatan internasional ( International Health Regulation)

d.      FISKAL
Fiskal adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan terutama menyangkut pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Bagi mereka yang akan pergi ke luar negeri dikenekan pajak keberangkatan yang harus dibayar dibandara.

B.     SPECIAL CARD








BAB III
TATA CARA BERPAKAIAN

Tata busana adalah pakaian yang harus dikenakan pada suatu aktivitas protokoler, baik oleh para pejabat undangan ataupun pelaksana kegiatan. Tata busana harus ditentukan atau dicantumkan pada surat undangan yang dikirimkan baik formal maupun informal.
Para anggota yang merupakan jelmaan seluruh rakyat yang memilihnya, diberikan pengetahuan mengenai penampilan diri dalam undangan yang dihadiri diplomat dan perwakilan negara asing, yang meliputi cara berdandan, berpakaian, cara bicara dan kerapian. Penampilan merupakan pandangan yang ditunjukkan kepada seseorang yang menciptakan suatu kesan pertama baik dari segi martabat maupun sifatnya. Pada hakekatnya penampilan menyangkut masalah pakain, perangai, tabiat atau tindak tanduk yang meliputi berbagi unsur.
Seorang pejabat negara tidak boleh lagi asal-asalan dalam berpakaian, mereka mesti mengerti tata cara berpakaian yang pantas menyangkut kecocokan, keserasian dam ketepatan. Tidak boleh terlalu berlebihan dalam berpakaian lantaran hanya ingin menunjukkan status, mereka mesti tahu, pakaian untuk acara tertentu, wakti tertentu dan pantas untuk pribadinya. Perlu dipertimbangkan, dalam pembentukan penampilan bahwa kesadaran untuk menciptakan penampilan yang baik dapat menimbulkan percaya diri yang tinggi, perasaan yang menyenangkan dan rasa sejahtera. Penampilan yang baik dapat membuat dan memberikan kesenangan kepada orang lain. Penampilan yang jelek hanya akan memberikan rasa kecewa dan menyebalkan.
Cara berpakaianpun dianggap sangat penting. Bagi pejabat wanita, diajarkan cara berpakaian yang cocok yakni cara memilihnya disesuaikan postur badan, penyesuaian warna pakaian dengan perhiasan atau cara memilih warna busana atas dasar pendekatan minimalis. Sehingga dapat memberikan rasa percaya diri pada si pemakai dan terasa menyenangkan. Untuk pejabat pria, pemakaian sebuah stelan jas dalam acara-acara resmi ternyata juga memiliki berbagai pertimbangan, terutama tipikal kulit orang Indonesia yang sawo matang, sehingga serasi ketika dipakai. Untuk pemakaian kemeja, perlu diperhatikan bukan saja corak dan warna tetapi juga potongannya. Jangan lupa, pemakian dasi haruslah disesuaikan utamanya dengan warna kemeja dari pada warna jasnya.
Lantaran orientasi pergaulan adalah hubungan antar bangsa (internasional) peserta kursus juga diajarkan mengenai tata cara bercakap secara internasional dengan menggunakan bahasa Inggris yang baik dan benar. Mereka diajarkan mengenai cara bercakap antar sesama pejabat negara, percakapan dimeja jamuan, cara memperhatikan ucapan lawan bicara hingga cara berbicara tanpa memotong kalimat yang sedang diucapkan lawan bicara.




DAFTAR PUSTAKA