Tuesday, June 23, 2015

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



Undangan – Undang Perlindungan Konsumen


A.          Pengertian Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen  disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.  
Ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga      tercipta perekonomian yang sehat, untuk itu perlu dibentuk undang-undang perlindungan konsumen. Perlindungan Konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum yang bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.


B.          Tujuan Dibuatnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Bab II Pasal 3, bahwa tujuan dari dibuatnya UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen) ini adalah sebagai berikut:
·      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari eksesnegatif pemakaian barang dan/atau jasa
·      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
·      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukumdan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
·      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumensehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
·      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksibarang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen




C.          Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa.
·       Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·       Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·       Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·       Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·       Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·       Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·       Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


D.          Dasar Pendukung Perlindungan Konsumen Dari Pemerintah
Selain dari dasar hukum perlindungan konsumen yang telah disebutkan di atas, ada dasar pendukung lainnya yang dapat dijadikan sebagai hak mendasar dalam perlindungan konsumen juga. Dasar pendukung ini berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Keputusan Menteri. Adapun dasar pendukung tersebut adalah sebagai berikut:
·      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
·      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
·      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
·      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
·      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
·      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan.


E.          Dasar Hukum Perlindungan Kepentingan Konsumen
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:
·       Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
·       Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
·       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
·       Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
·       Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
·       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
·       Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
·       Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
·       Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
·       Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
·       Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
·       Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
·       Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
·       Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
·       Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
·       Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
·       Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
·       Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
·       Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
·       Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Daftar Pustaka


Ø    http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Ø    http://oi-oia.blogspot.com/2013/04/undang-undang-perlindungan-konsumen.html
Ø    https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/

No comments:

Post a Comment