Sunday, November 29, 2015
Tuesday, June 23, 2015
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Undangan – Undang Perlindungan Konsumen
A.
Pengertian Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan
konsumen disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Pembangunan
perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya
dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki
kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan
sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari
perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
Ketentuan
hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum
memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut diperlukan
perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan
keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha
sehingga tercipta perekonomian yang sehat,
untuk itu perlu dibentuk undang-undang perlindungan konsumen. Perlindungan
Konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum yang bertujuan
untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi. Perlindungan konsumen berasaskan
manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta
kepastian hukum.
B.
Tujuan Dibuatnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Menurut
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Bab II Pasal 3, bahwa tujuan dari dibuatnya UUPK
(Undang-Undang Perlindungan Konsumen) ini adalah sebagai berikut:
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari eksesnegatif pemakaian barang dan/atau jasa
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
·
Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukumdan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumensehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung
jawab dalam berusaha
·
Meningkatkan kualitas barang dan/atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksibarang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan konsumen
C.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum
yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti,
perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme.
Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya,
permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan
kebutuhan barang / jasa.
· Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat
(1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
· Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3821
· Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
· Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif
Penyelesian Sengketa
· Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
· Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang
Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag
Prop/Kab/Kota
· Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795
/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
D.
Dasar Pendukung Perlindungan Konsumen Dari Pemerintah
Selain dari dasar hukum perlindungan konsumen yang
telah disebutkan di atas, ada dasar pendukung lainnya yang dapat dijadikan
sebagai hak mendasar dalam perlindungan konsumen juga. Dasar pendukung ini
berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Keputusan Menteri. Adapun
dasar pendukung tersebut adalah sebagai berikut:
·
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli2001 tentang Badan Perlindungan
Konsumen Nasional.
·
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
·
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat.
·
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota
Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta
Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
·
Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang
Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
·
Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang
Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota
Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota
Yogyakarta, dan Kota Medan.
E.
Dasar Hukum Perlindungan Kepentingan Konsumen
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan
awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab
sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsume ini telah
ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen,
seperti:
· Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi
Undang-undang;
· Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
· Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di
Daerah;
· Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
· Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
· Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
· Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
· Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
· Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
· Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
· Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
· Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
· Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
· Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang Hak
Cipta sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
· Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
· Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
· Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
· Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
· Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
· Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Daftar Pustaka
Ø
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Ø
http://oi-oia.blogspot.com/2013/04/undang-undang-perlindungan-konsumen.html
Ø
https://mardyantongara.wordpress.com/2013/04/16/perlindungan-konsumen/
Sunday, June 21, 2015
Aturan dan Kebiasaan Pergaulan Diplomatik
BAB
I
DIPLOMATIK
A.
PENGERTIAN
Diplomasi
adalah seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang biasanya
mewakili sebuah negara
atau organisasi.
Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan diplomasi internasional
yang biasanya mengurus berbagai hal seperti budaya, ekonomi,
dan perdagangan.
Biasanya,
orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata
yang halus. Perjanjian-perjanjian internasional umumnya
dirundingkan oleh para diplomat terlebih dahulu sebelum disetujui oleh
pembesar-pembesar negara.
Diplomasi bisa bersifat bilateral ataupun multilateral.
Diplomasi bilateral adalah diplomasi yang dilakukan dengan negara tertentu
saja/antara dua negara, sedangkan diplomasi multilateral adalah diplomasi yang
dilakukan dengan banyak negara. Diplomasi mencakup berbagai kegiatan,
seperti;
- menetapkan tujuan yang akan dicapai,
- mengerahkan semua sumber untuk mencapai tujuan,
- menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional,
- menentukan apakah tujuan nasional sejalan dengan kepentingan nasional negara lain,
- menggunakan sarana yang tersedia dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.
Menurut
Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di
Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan
perutusantetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh
wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili
dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik
Indonesia.
B.
PERWAKILAN
DIPLOMATIK
Hampir setiap negara yang merdeka dan berdaulat menempatkan
perwakilan diplomatiknya di negara lain. Hal ini berkaitan dengan adanya hak
perwakilan aktif bagi setiap negara. Hak perwakilan aktif merupakan hak suatu
negara untuk mengirim wakil diplomatiknya ke negara lain. Selain itu, setiap
negara juga mempunyai hak perwakilan pasif yang artinya hak suatu negara untuk
menerima wakil diplomatik negara lain.
Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke
negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara. Perwakilan
diplomatik merupakan alat perlengkapan utama dalam hubungan internasional.
Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah dari negara yang diwakilinya.
Kedudukan perwakilan diplomatik biasanya berada di ibu kota negara penerima.
Selain itu, semua kepala perwakilan diplomatik pada suatu negara tertentu
biasanya bertempat tinggal di ibu kota negara merupakan satu corps diplomatique.
Corps diplomatique biasanya diketuai oleh seorang duta besar yang paling lama
ditempatkan di negara itu yang disebut ”Dean” atau ”Doyen”.
Fungsi Dasar Diplomat :
- Lambang kehormatan/prestise nasional di luar negeri, yaitu diplomat mewakili kepala negara pengirim dalam upacara-upacara resmi, seperti resepsi dan undangan makan kenegaraan, atau upacara kebesaran lainnya.
- Perwakilan Diplomatik, yaitu meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan kebijakan yang telah dirumuskan dan melaporkan keadaan (politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer) ke negara pengirim.
- Wakil Yuridis yang sah, yaitu diplomat berwenang membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan meratifikasi dokumen atau mengumumkan dokumen yang telah disahkan oleh negaranya.
Tugas pokok Diplomat :
- Melaksanakan politik/kebijakan negaranya.
- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya.
- Memberikan informasi, bahan-bahan keterangan dan laporan mengenai perkembangan penting dunia kepada negaranya.
a. Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik
Menurut ketetapan Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Auxla
Chapella Tahun 1818 (Kongres Achen) pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik
guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh beberapa perangkat
perwakilan diplomatik. Perangkat perwakilan diplomatik tersebut dibedakan atas
beberapa tingkatan seperti berikut ini.
- Duta Besar (Ambassador)
Duta Besar (Ambassador) adalah
tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh
dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang menjalin banyak
hubungan timbal balik. Duta besar ini diakreditasikan kepada kepala negara.
- Duta (Gerzant)
Duta (Gerzant)adalah wakil
diplomatik yang pangkatnya setingkat lebih rendah dari duta besar. Duta
diakreditasikan kepada menteri luar negeri. Dalam menyelesaikan segala
persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
- Menteri residen
Seorang menteri residen dianggap
bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara.
Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara
tempat mereka bertugas.
- Kuasa Usaha (Charge d’Affair)
Kuasa usaha (Charge d’Affair) adalah
perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai
negeri lainnya. Kuasa usaha dibagi atas kuasa usaha tetap (Charge d’affaires en
pied) dan kuasa usaha sementara.
- Pejabat Pembantu
Atase-atase adalah pejabat pembantu
dari duta besar berkuasa penuh, yang terdiri atas atase pertahanan (perwira
militer) dan atase teknis (PNS).
b. Tugas Perwakilan Diplomatik
Seseorang yang diangkat sebagai perwakilan diplomatik di
negara asing, oleh negara yang mengirimkannya telah diberi tugas-tugas
tertentu. Tugas-tugas perwakilan diplomatik tersebut mencerminkan adanya
fungsi-fungsi penting pada perwakilan diplomatik bagi negara-negara
pengirimnya. Bentuk tugas-tugas yang diemban oleh perwakilan diplomatik sebagai
berikut.
- Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
- Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negaranegara lainnya.
- Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
- Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
- Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.
c. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Secara universal, fungsi perwakilan diplomatik telah diatur
dalam Konvensi Wina 1969. Dalam Konvensi Wina tersebut ditegaskan fungsi
perwakilan diplomatik sebagai berikut.
- Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
- Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
- Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
- Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
BAB
II
PENGGUNAAN
KARTU KUNJUNGAN
A. BUSINESS
CARD
Kartu Nama
adalah sebuah kartu yang menyampaikan informasi tentang sebuah perusahaan
ataupun individu yang disampaikan hanya sebagai pengingat dalam sebuah
perkenalan formal. Sebuah Kartu Nama biasanya berisi tentang nama perusahaan
(termasuk logo perusahaan) dan alamat pos, nomer telepon, nomer fax dan e-mail,
situs web.
Fungsi dari Kartu Nama itu sendiri adalah :
- Sebuah kenang-kenangan dari anda untuk teman-teman anda, relasi bisnis bahkan untuk keluarga anda.
- Kartu Nama juga berfungsi sebagai sarana promosi yang paling efektif untuk perusahaan ataupun usaha anda, dimana Kartu Nama dapat mengingatkan kembali pesan-pesan yang anda sampaikan kepada pelanggan anda.
- Memberikan sedikit informasi berupa nama, alamat, telepon, e-mail, website dan produk anda.
Untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, dokumen yang
mutlak harus punya, yaitu :
- Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh penjabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat indentitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
- Visa merupakan tanda izin yang memberikan berupa pemberian cap/stempel pada lembaran - lembaran paspor untuk mengunjungi suatu negara tertentu dalam waktu tertentu pula.
- Yellow card (kartu kesehatan) merupakan kartu yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan pemerintah untuk digunakan oleh warga negara Indonesia yang akan pergi ke luar negeri.
- Fiskal adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan terutama menyangkut pendapatan dan pengeluaran.
a. PASPOR
a)
Pengertian
Paspor
Paspor
adalah dokumen
resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang
memuat identitas pemegangnya dan
berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor
berisi biodata pemegangnya, yang
meliputi antara lain, foto
pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran,
informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai
identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar
negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh,
dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini
beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor
atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional
saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan
biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya,
data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang
yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor
tersebut.
Paspor
biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan
ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada
beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara
lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel
dengan visa
yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa
pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara
mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara
Uni Soviet,
untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk
mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini
sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
b)
Macam-Macam Paspor
1.
Paspor
Biasa
Paspor
Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke
luar dan atau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, Paspor Biasa
diberikan atas dasar permintaan, Paspor Biasa berlaku paling lama 5 (lima)
tahun sejak tanggal diterbitkan. Paspor Biasa terdiri dari dua jenis yaitu 48
(empat puluh delapan) halaman dan 24 (dua puluh empat) halaman untuk Warga
Negara Indonesia. Paspor 24 (dua puluh empat) halaman diberikan kepada Calon
Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri. Di Indonesia paspor
ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Paspor
Diplomatik
Paspor Diplomatik diberikan kepada
Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar
wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik, Paspor
Diplomatik diberikan juga istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau
Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Permintaan Paspor Diplomatik diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau
Pejabat yang ditunjuk, Paspor Diplomatik berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal
diterbitkan. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan
dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
3. Paspor Dinas/Resmi
Paspor
ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi
diplomatik
seperti kedutaan
dan konsulat
ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang
melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan
beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di
Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh
Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Pemberian
Paspor Dinas dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk,
Paspor Dinas berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal
4.
Paspor
untuk Orang Asing;
Paspor
untuk Orang Asing diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah
Negara Republik Indonesia, Paspor untuk Orang Asing hanya diberikan kepada
orang asing yang : mempunyai Izin Tinggal Tetap; tidak mempunyai Surat
Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain; Dalam waktu yang dianggap
layak tidak dapat memperoleh Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau
negara lain; dan Tidak terkena tindak pencegahan.
Paspor
Orang Asing berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan ke luar dan masuk wilayah
Indonesia dan berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan. Paspor untuk
Orang Asing berisi 24 (dua puluh empat) halaman. Contoh paspor ini adalah
paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
c)
Surat
Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia
Dalam
keadaan tertentu (seperi apa), kepada Warga Negara Indonesia baik yang berada
di wilayah maupun di luar wilayah Negara Indonesia dapat diberikan Surat
Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia sebagai pengganti Paspor
Biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia
berlaku untuk perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik
Indonesia dan berlaku 3 (tiga) tahun. Surat Perjalanan Laksana Paspor
terdiri dari 16 (enam belas) halaman.
d) Surat Perjalanan Laksana Paspor
untuk Orang Asing
Surat
Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan kepada orang asing yang
berada di wilayah dan luar wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak
mempunyai Surat Perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain dan untuk
keperluan masuk dan atau keluar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk oran asing terdiri dari 16
(enam belas) halaman.
e)
Surat
Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
Surat Perjalanan Laksana Paspor
Dinas diberikan sebagai pengganti Paspor Dinas kepada Warga Negara Indonesia
yang ke luar dan atau masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintah yang tidak memerlukan Paspor Dinas; atau
kehilangan Paspor Dinas di luar wilayah negara Republik Indonesia. Surat
Perjalanan Laksana Paspor Dinas berlaku 1 (satu) kali perjalanan dan berlaku
paling lama 1 (satu) tahun.
b. VISA
a)
Pengertian VISA
Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada
warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin
mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir
untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak
Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
b)
Jenis-Jenis VISA
8.
Visa Transit
c. YELLOW
CARD
Kartu
sehat merupakan kartu yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan pemerintah untuk
dipergunakan oleh warga negara indonesia yang akan pergi ke luar negeri. Kartu
ini berfungsi untuk menyatakan bahwa Negara tempat berasal bebas dari penyakit
menular seperti cacar air, kolera, demam kuning, dan ini merupakan peraturan
yang dikeluarkan oleh WHO dengan undang-undang kesehatan internasional (
International Health Regulation)
d. FISKAL
Fiskal
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan terutama menyangkut
pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Bagi mereka yang akan pergi ke luar
negeri dikenekan pajak keberangkatan yang harus dibayar dibandara.
B. SPECIAL
CARD
BAB
III
TATA
CARA BERPAKAIAN
Tata busana adalah pakaian yang harus dikenakan pada suatu
aktivitas protokoler, baik oleh para pejabat undangan ataupun pelaksana
kegiatan. Tata busana harus ditentukan atau dicantumkan pada surat undangan
yang dikirimkan baik formal maupun informal.
Para anggota yang merupakan jelmaan seluruh
rakyat yang memilihnya, diberikan pengetahuan mengenai penampilan diri dalam
undangan yang dihadiri diplomat dan perwakilan negara asing, yang meliputi cara
berdandan, berpakaian, cara bicara dan kerapian. Penampilan merupakan pandangan
yang ditunjukkan kepada seseorang yang menciptakan suatu kesan pertama baik
dari segi martabat maupun sifatnya. Pada hakekatnya penampilan menyangkut
masalah pakain, perangai, tabiat atau tindak tanduk yang meliputi berbagi
unsur.
Seorang pejabat negara tidak boleh lagi
asal-asalan dalam berpakaian, mereka mesti mengerti tata cara berpakaian yang
pantas menyangkut kecocokan, keserasian dam ketepatan. Tidak boleh terlalu
berlebihan dalam berpakaian lantaran hanya ingin menunjukkan status, mereka
mesti tahu, pakaian untuk acara tertentu, wakti tertentu dan pantas untuk
pribadinya. Perlu dipertimbangkan, dalam pembentukan penampilan bahwa kesadaran
untuk menciptakan penampilan yang baik dapat menimbulkan percaya diri yang
tinggi, perasaan yang menyenangkan dan rasa sejahtera. Penampilan yang baik
dapat membuat dan memberikan kesenangan kepada orang lain. Penampilan yang
jelek hanya akan memberikan rasa kecewa dan menyebalkan.
Cara berpakaianpun dianggap sangat penting.
Bagi pejabat wanita, diajarkan cara berpakaian yang cocok yakni cara memilihnya
disesuaikan postur badan, penyesuaian warna pakaian dengan perhiasan atau cara
memilih warna busana atas dasar pendekatan minimalis. Sehingga dapat memberikan
rasa percaya diri pada si pemakai dan terasa menyenangkan. Untuk pejabat pria,
pemakaian sebuah stelan jas dalam acara-acara resmi ternyata juga memiliki
berbagai pertimbangan, terutama tipikal kulit orang Indonesia yang sawo matang,
sehingga serasi ketika dipakai. Untuk pemakaian kemeja, perlu diperhatikan
bukan saja corak dan warna tetapi juga potongannya. Jangan lupa, pemakian dasi
haruslah disesuaikan utamanya dengan warna kemeja dari pada warna jasnya.
Lantaran orientasi pergaulan adalah hubungan
antar bangsa (internasional) peserta kursus juga diajarkan mengenai tata cara
bercakap secara internasional dengan menggunakan bahasa Inggris yang baik dan
benar. Mereka diajarkan mengenai cara bercakap antar sesama pejabat negara,
percakapan dimeja jamuan, cara memperhatikan ucapan lawan bicara hingga cara
berbicara tanpa memotong kalimat yang sedang diucapkan lawan bicara.
DAFTAR
PUSTAKA
- http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-diplomasi-apa-itu-diplomasi.html
- http://ronyramdhani.blogspot.com/2012/02/mengatur-perjalanan-bisnis.html
- http://httpkwiyawagenipson.blogspot.com/
- www.zonasiswa.com/2014/11/perwakilan-diplomatik-tingkatan-tugas.html
- http://kpmunivtelkom.tumblr.com/post/101350744989/tata-busana-dan-tata-warkat
- http://www.dprdkutaikartanegara.go.id/bacawarta.php?id=30
Subscribe to:
Posts (Atom)