BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Rumusan Masalah
·
Apa yang dimaksud dengan Leasing dan
Multifinance?
·
Elemen yang terdapat pada Leasing?
·
Apa saja keuntungan dari Leasing?
1.2
Tujuan
·
Mengetahui maksud dari Leasing dan
Multifinance itu sendiri
·
Mengetahui elemen apa saja yang ada
dalam Leasing
·
Mengetahui keuntungan dalam penggunaan
Leasing
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Leasing dan Multifinance
2.1.1 Multifinance adalah
bisnis pembiayaan di mana perusahaan pembiayaan (seperti CSF, FIF, dsbnya)
menalangi terbih dahulu pembayaran ke dealer (motor, mobil, alat berat,
dsbnya), selanjutnya customer akan menyicil hutangnya kepada perusahaan
pembiayaan tersebut. Leasing
atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
2.1.2 Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal
dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat
diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
2.1.3 Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama
Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan
No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7
Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
2.1.4 Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri
Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP-
122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7
Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
2.1.6 Equipment
Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut:
“Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas
barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang
modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal
tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka
waktu tertentu”.
2.2 Elemen Leasing
·
2.2.1 Pembiayaan perusahaan
·
2.2.2 Penyediaan barang-barang modal
·
2.1.3 Jangka waktu tertentu
·
2.1.4 Pembayaran secara berkala
·
2.1.5 Adanya hak pilih (option right)
·
2.1.6 Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
·
2.1.7 Adanya pihak lessor
·
2.1.8 Adanya pihak lessee
2.3 Keuntungan Leasing
2.3.1 Fleksibel, artinya
struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya
pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan
kondisi perusahaan.
2.3.2 Tidak diperlukan
jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan
pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang
dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
2.3.3 Capital saving, yaitu
tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang
jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa
dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat
menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya
membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
2.3.4 Cepat dalam pelayanan,
artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam
realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa
prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk
memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya
suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
2.3.5 Pembayaran angsuran
lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung
dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya
dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
2.3.6 Sebagai pelindung
terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang
disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan
satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
2.3.7 Adanya hak opsi bagi
lessee pada akhir masa lease.
2.3.8 Adanya kepastian hukum,
artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan
umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang
sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
2.3.9 Terkadang leasing
merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan,
terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
BAB
III
KESIMPULAN
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh
barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh
berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan
serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah,
dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam
menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat
membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian
barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tiba-tiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup,
dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan
leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan
membeli secara tunai.
No comments:
Post a Comment